<body bgcolor="#000000" text="#000000"><!-- --><div id="flagi" style="visibility:hidden; position:absolute;" onmouseover="showDrop()" onmouseout="hideDrop()"><div id="flagtop"></div><div id="top-filler"></div><div id="flagi-body">Notify Blogger about objectionable content.<br /><a href="http://help.blogger.com/bin/answer.py?answer=1200"> What does this mean? </a> </div></div><div id="b-navbar"><a href="http://www.blogger.com/" id="b-logo" title="Go to Blogger.com"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/logobar.gif" alt="Blogger" width="80" height="24" /></a><div id="b-sms" class="b-mobile"><a href="sms:?body=Hi%2C%20check%20out%20%5B%20Ikatan%20Keluarga%20Orang%20Hilang%20Indonesia%20%5D%20%3A%3A%20IKOHI%20Indonesia%20at%20ikohi.blogspot.com">Send As SMS</a></div><form id="b-search" name="b-search" action="http://search.blogger.com/"><div id="b-more"><a href="http://www.blogger.com/" id="b-getorpost"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/btn_getblog.gif" alt="Get your own blog" width="112" height="15" /></a><a id="flagButton" style="display:none;" href="javascript:toggleFlag();" onmouseover="showDrop()" onmouseout="hideDrop()"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/flag.gif" name="flag" alt="Flag Blog" width="55" height="15" /></a><a href="http://www.blogger.com/redirect/next_blog.pyra?navBar=true" id="b-next"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/btn_nextblog.gif" alt="Next blog" width="72" height="15" /></a></div><div id="b-this"><input type="text" id="b-query" name="as_q" /><input type="hidden" name="ie" value="ISO-8859-1" /><input type="hidden" name="ui" value="blg" /><input type="hidden" name="bl_url" value="ikohi.blogspot.com" /><input type="image" src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/btn_search_this.gif" alt="Search This Blog" id="b-searchbtn" title="Search this blog with Google Blog Search" onclick="document.forms['b-search'].bl_url.value='ikohi.blogspot.com'" /><input type="image" src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/btn_search_all.gif" alt="Search All Blogs" value="Search" id="b-searchallbtn" title="Search all blogs with Google Blog Search" onclick="document.forms['b-search'].bl_url.value=''" /><a href="javascript:BlogThis();" id="b-blogthis">BlogThis!</a></div></form></div><script type="text/javascript"><!-- var ID = 3565544;var HATE_INTERSTITIAL_COOKIE_NAME = 'dismissedInterstitial';var FLAG_COOKIE_NAME = 'flaggedBlog';var FLAG_BLOG_URL = 'http://www.blogger.com/flag-blog.g?nav=4&toFlag=' + ID;var UNFLAG_BLOG_URL = 'http://www.blogger.com/unflag-blog.g?nav=4&toFlag=' + ID;var FLAG_IMAGE_URL = 'http://www.blogger.com/img/navbar/4/flag.gif';var UNFLAG_IMAGE_URL = 'http://www.blogger.com/img/navbar/4/unflag.gif';var ncHasFlagged = false;var servletTarget = new Image(); function BlogThis() {Q='';x=document;y=window;if(x.selection) {Q=x.selection.createRange().text;} else if (y.getSelection) { Q=y.getSelection();} else if (x.getSelection) { Q=x.getSelection();}popw = y.open('http://www.blogger.com/blog_this.pyra?t=' + escape(Q) + '&u=' + escape(location.href) + '&n=' + escape(document.title),'bloggerForm','scrollbars=no,width=475,height=300,top=175,left=75,status=yes,resizable=yes');void(0);} function blogspotInit() {initFlag();} function hasFlagged() {return getCookie(FLAG_COOKIE_NAME) || ncHasFlagged;} function toggleFlag() {var date = new Date();var id = 3565544;if (hasFlagged()) {removeCookie(FLAG_COOKIE_NAME);servletTarget.src = UNFLAG_BLOG_URL + '&d=' + date.getTime();document.images['flag'].src = FLAG_IMAGE_URL;ncHasFlagged = false;} else { setBlogspotCookie(FLAG_COOKIE_NAME, 'true');servletTarget.src = FLAG_BLOG_URL + '&d=' + date.getTime();document.images['flag'].src = UNFLAG_IMAGE_URL;ncHasFlagged = true;}} function initFlag() {document.getElementById('flagButton').style.display = 'inline';if (hasFlagged()) {document.images['flag'].src = UNFLAG_IMAGE_URL;} else {document.images['flag'].src = FLAG_IMAGE_URL;}} function showDrop() {if (!hasFlagged()) {document.getElementById('flagi').style.visibility = 'visible';}} function hideDrop() {document.getElementById('flagi').style.visibility = 'hidden';} function setBlogspotCookie(name, val) {var expire = new Date((new Date()).getTime() + 5 * 24 * 60 * 60 * 1000);var path = '/';setCookie(name, val, null, expire, path, null);} Function removeCookie(name){var expire = new Date((new Date()).getTime() - 1000); setCookie(name,'',null,expire,'/',null);} --></script><script type="text/javascript"> blogspotInit();</script><div id="space-for-ie"></div>
IKOHI

Tuesday, August 08, 2006

Tentang Pemanggilan Paksa TNI

Media Indonesia 1 Agustus 2006

Menhan dan Menkum HAM Belum Sepaham Soal Pemanggilan Paksa TNI


JAKARTA--MIOL: Pemanggilan terhadap enam anggota dan purnawirawan TNI oleh Komnas HAM beberapa waktu lalu ternyata berbuntut pada salah tafsir antara Departemen Hukum dan HAM dengan Departemen Pertahanan.

Menteri hukum dan HAM Hamid Awaludin mengungkapkan dirinya belum mengadakan pembicaraan dengan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono terkait pemanggilan paksa enam anggota dan purnawirawan TNI oleh Komnas HAM dalam kasus penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998.

"Saya malah belum tahu soal itu. Saya sama sekali tidak tahu soal itu," kata Hamid kepada Media Indonesia di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa (1/8), usai bertemu Ketua MA Bagir Manan selama 20 menit sejak pukul 12.30 WIB.

Hamid juga tak mau memberikan keterangan ketika ditanya soal kontroversi perbedaan tafsir hukum antara Menhan dan Komnas HAM soal pemanggilan itu.
"Cukup, cukup," katanya sambil mengibaskan tangan dan memasuki lift.

Beberapa waktu lalu, Komnas HAM memanggil paksa enam anggota dan purnawirawan TNI terkait kasus penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998. Dari enam orang itu, dua di antaranya adalah militer aktif. Namun semuanya menolak memberikan keterangan sebagai saksi kepada tim ad hoc Komnas HAM.

Selain keenam orang tersebut, Komnas HAM juga memanggil sejumlah anggota dan purnawirawan TNI lainnya dalam kasus sama. Tapi dari 30 orang, hanya satu purnawirawan TNI yang memenuhi panggilan.

Menhan sebelumnya mengatakan akan mengkonsultasikan hal itu dengan Hamid. Terutama soal perbedaan tafsir antara Komnas dan pihak militer. Komnas berpayung UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM, sedangkan militer mengklaim memiliki hukum acaranya sendiri.
Komnas juga telah melayangkan surat kepada Ketua PN Jakarta Pusat Cicut Sutiarso. Cicut akhirnya mempersoalkan perbedaan tafsir hukum pemanggilan paksa itu.

Sementara itu, Hakim Agung Djoko Sarwoko berpendapat pemeriksaan terhadap anggota TNI yang masih aktif sebaiknya didasarkan atas ketentuan hukum acara peradilan militer. Sementara bagi yang berstatus TNI nonaktif berlaku ketentuan pidana umum.
Ditemui terpisah, Ketua Ad Interim Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Patra M Zen meminta keenam orang yang dipanggil itu hadir sebagai saksi.

"Setiap orang harus tunduk pada hukum, termasuk keenam orang itu," katanya.
Ia menegaskan dalam kasus itu yang berlaku adalah ketentuan UU 26/2000 tentang pengadilan HAM. Karenanya, kata dia, pemanggilan Komnas HAM itu sah.

"Dalam Konsideran UU TNI huruf d, dinyatakan TNI dibangun dan dikembangkan dengan mengacu pada nilai dan prinsip supremasi sipil dan HAM," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan presiden perlu memberikan dukungan secara politik terhadap upaya Komnas HAM mengungkap kasus itu.

"Mengingat Indonesia sebagai anggota Dewan Ham PBB telah menyatakan janji (pledge) sebagai bangsa yang beradab melawan kejahatan HAM berat," katanya. (Aka/OL-03)

0 Comments:

Post a Comment

<< Home


NAVIGATION
BUKU BARU!!!

Image and video hosting by TinyPic>

Kebenaran Akan Terus Hidup
Jakarta : Yappika dan IKOHI xx, 220 hlm : 15 x 22 cm
ISBN: Cetakan Pertama,
Agustus 2007
Editor : Wilson
Desain dan Tata letak :
Panel Barus
Diterbitkan Oleh :
Yappika dan IKOHI
Dicetak oleh :
Sentralisme Production
Foto : Koleksi Pribadi

Dipersilahkan mengutip isi buku dengan menyebutkan sumber.

Buku ini dijual dengan harga RP. 30,000,-. Untuk pembelian silahkan hubungi IKOHI via telp. (021) 315 7915 atau Email: kembalikan@yahoo.com


NEWEST POST



ARCHIVES


ABOUT



IKOHI was set up on September 17, 1998 by the parents and surfaced victims of disappearances. Since then, IKOHI was assisted by KONTRAS, until October 2002 when finally IKOHI carried out it first congress to complete its organizational structure. In the Congress, IKOHI decided its two priority of programs. They are (1) the empowerment of the social, economic, social and cultural potential of the members as well as mental and physical, and (2) the campaign for solving of the cases and preventing the cases from happening again. The solving of the cases means the reveal of the truth, the justice for the perpetrators, the reparation and rehabilitation of the victims and the guarantee that such gross violation of human right will never be repeated again in the future.

Address
Jl. Matraman Dalam II, No. 7, Jakarta 10320
Indonesia
Phone: 021-3100060
Fax: 021-3100060
Email: kembalikan@yahoo.com


NETWORK


COUNTERPARTS

Indonesian NGOs
State's Agencies
International Organizations

YOUR COMMENTS

Powered by TagBoard
Name

URL / Email

Comments [smilies]



engine: Blogger

image hosting: TinyPic








layout © 2006
IKOHI / content © 2006 IKOHI Indonesia

public licence: contents may be cited with acknowledgement of the owner

best view with IE6+ 1024x768 (scripts enabled)