<body bgcolor="#000000" text="#000000"><!-- --><div id="flagi" style="visibility:hidden; position:absolute;" onmouseover="showDrop()" onmouseout="hideDrop()"><div id="flagtop"></div><div id="top-filler"></div><div id="flagi-body">Notify Blogger about objectionable content.<br /><a href="http://help.blogger.com/bin/answer.py?answer=1200"> What does this mean? </a> </div></div><div id="b-navbar"><a href="http://www.blogger.com/" id="b-logo" title="Go to Blogger.com"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/logobar.gif" alt="Blogger" width="80" height="24" /></a><div id="b-sms" class="b-mobile"><a href="sms:?body=Hi%2C%20check%20out%20%5B%20Ikatan%20Keluarga%20Orang%20Hilang%20Indonesia%20%5D%20%3A%3A%20IKOHI%20Indonesia%20at%20ikohi.blogspot.com">Send As SMS</a></div><form id="b-search" name="b-search" action="http://search.blogger.com/"><div id="b-more"><a href="http://www.blogger.com/" id="b-getorpost"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/btn_getblog.gif" alt="Get your own blog" width="112" height="15" /></a><a id="flagButton" style="display:none;" href="javascript:toggleFlag();" onmouseover="showDrop()" onmouseout="hideDrop()"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/flag.gif" name="flag" alt="Flag Blog" width="55" height="15" /></a><a href="http://www.blogger.com/redirect/next_blog.pyra?navBar=true" id="b-next"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/btn_nextblog.gif" alt="Next blog" width="72" height="15" /></a></div><div id="b-this"><input type="text" id="b-query" name="as_q" /><input type="hidden" name="ie" value="ISO-8859-1" /><input type="hidden" name="ui" value="blg" /><input type="hidden" name="bl_url" value="ikohi.blogspot.com" /><input type="image" src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/btn_search_this.gif" alt="Search This Blog" id="b-searchbtn" title="Search this blog with Google Blog Search" onclick="document.forms['b-search'].bl_url.value='ikohi.blogspot.com'" /><input type="image" src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/btn_search_all.gif" alt="Search All Blogs" value="Search" id="b-searchallbtn" title="Search all blogs with Google Blog Search" onclick="document.forms['b-search'].bl_url.value=''" /><a href="javascript:BlogThis();" id="b-blogthis">BlogThis!</a></div></form></div><script type="text/javascript"><!-- var ID = 3565544;var HATE_INTERSTITIAL_COOKIE_NAME = 'dismissedInterstitial';var FLAG_COOKIE_NAME = 'flaggedBlog';var FLAG_BLOG_URL = 'http://www.blogger.com/flag-blog.g?nav=4&toFlag=' + ID;var UNFLAG_BLOG_URL = 'http://www.blogger.com/unflag-blog.g?nav=4&toFlag=' + ID;var FLAG_IMAGE_URL = 'http://www.blogger.com/img/navbar/4/flag.gif';var UNFLAG_IMAGE_URL = 'http://www.blogger.com/img/navbar/4/unflag.gif';var ncHasFlagged = false;var servletTarget = new Image(); function BlogThis() {Q='';x=document;y=window;if(x.selection) {Q=x.selection.createRange().text;} else if (y.getSelection) { Q=y.getSelection();} else if (x.getSelection) { Q=x.getSelection();}popw = y.open('http://www.blogger.com/blog_this.pyra?t=' + escape(Q) + '&u=' + escape(location.href) + '&n=' + escape(document.title),'bloggerForm','scrollbars=no,width=475,height=300,top=175,left=75,status=yes,resizable=yes');void(0);} function blogspotInit() {initFlag();} function hasFlagged() {return getCookie(FLAG_COOKIE_NAME) || ncHasFlagged;} function toggleFlag() {var date = new Date();var id = 3565544;if (hasFlagged()) {removeCookie(FLAG_COOKIE_NAME);servletTarget.src = UNFLAG_BLOG_URL + '&d=' + date.getTime();document.images['flag'].src = FLAG_IMAGE_URL;ncHasFlagged = false;} else { setBlogspotCookie(FLAG_COOKIE_NAME, 'true');servletTarget.src = FLAG_BLOG_URL + '&d=' + date.getTime();document.images['flag'].src = UNFLAG_IMAGE_URL;ncHasFlagged = true;}} function initFlag() {document.getElementById('flagButton').style.display = 'inline';if (hasFlagged()) {document.images['flag'].src = UNFLAG_IMAGE_URL;} else {document.images['flag'].src = FLAG_IMAGE_URL;}} function showDrop() {if (!hasFlagged()) {document.getElementById('flagi').style.visibility = 'visible';}} function hideDrop() {document.getElementById('flagi').style.visibility = 'hidden';} function setBlogspotCookie(name, val) {var expire = new Date((new Date()).getTime() + 5 * 24 * 60 * 60 * 1000);var path = '/';setCookie(name, val, null, expire, path, null);} Function removeCookie(name){var expire = new Date((new Date()).getTime() - 1000); setCookie(name,'',null,expire,'/',null);} --></script><script type="text/javascript"> blogspotInit();</script><div id="space-for-ie"></div>
IKOHI

Thursday, January 07, 2010

SBY Harus Segera ke Jalan Keadilan!




RESOLUSI KONGRES III IKOHI

Sebelas tahun transisi demokrasi di Indonesia telah menghasilkan cengkraman yang makin dalam kekuatan politik neolibaralisme dan berlanjutnya impunitas bagi para pelanggar HAM. Empat orang presiden silih berganti menduduki istana dan tiga pemilu telah dilakukan untuk mengangkat anggota legislatif, tak lebih hanya pergantian kekuasaan yang tidak banyak manfaatnya bagi kehidupan rakyat dan nasib para korban.

Dalam pemilihan presiden terakhir, Soesilo Bambang Yudhoyono kembali terpilih menjadi presiden RI untuk kedua kalinya. Partai-partai politik yang bersaing dalam pemilu kemudian memberikan dukungan kepada pemerintahan SBY dengan imbalan pembagian kursi kementerian dan jabatan pemerintahan lainnya.

Kesempatan kedua untuk menjadi presiden ini tampaknya belum memberikan kepastian bagi penegakan HAM yang memihak korban. Selama lima tahun pemerintahan SBY kasus-kasus pelanggaran HAM yang selesai diselidiki oleh Komnas HAM hanya menjadi tumpukan arsip di Kejaksaan Agung. Selama lima tahun berkuasa tidak ada satu kasus pelanggaran HAM berat yang diproses kepengadilan. Kasus persidangan pembunuhan Munir yang menjadi sorotan publik dan masyarakat internasional menghasilkan vonis bebas pada pihak-pihak yang diduga menjadi pelaku utama. Semua fakta-fakta ini menunjukan bahwa komitmen perlindugan dan penegakan HAM yang menjadi retorika pemerintah tak lebih hanya kosmetik politik untuk kepentingan pencitraan penguasa, bukan untuk dijalankan guna memenuhi keadilan bagi korban.

Sementara DPR RI juga tidak banyak berubah tabiatnya. Selain skandal korupsi menjadi sorotan publik, DPR RI juga lebih banyak mempolitisir isu-isu HAM untuk kepentingan partai dan kelompoknya sendiri. Dalam banyak kasus DPR RI bahkan telah melegitimasi impunitas atas kasus-kasus pelangaran HAM seperti yang terjadi pada Tragedi Semanggi I dan II.

Memang untuk kasus penghilangan paksa aktivis 1997/1998 telah ada kemajuan dengan ditetapkannya rekomendasi oleh sidang paripurna DPR-RI yang berupa: (1) Merekomendasikan Presiden untuk membentuk Pengadilan HAM Ad-hoc; (2) Merekomendasikan Presiden serta segenap insitusi pemerintah serta pihak terkait untuk segera melakukan pencarian terhadap 13 aktivis yang masih hilang; (3) Merekomendasikan Pemerintah untuk merehabilitasi dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban yang hilang; (4) Merekomendasikan Pemerintah agar segera meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktek Penghilangan Paksa di Indonesia. Namur rekomendasi ini hingga hari ini masih merupakan rekomendasi. DPR sebagai pihak yang mengeluarkan rekomendasi juga tidak melakukan langkah-langkah yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan rekomendasi tersebut.

Kondisi tebalnya impunitas ini semakin tergambar dengan sikap dan kebijakan presiden SBY yang tidak menjadikan penegakan HAM sebagai program prioritas 100 hari pemerintahannya. Rekomendasi rapat paripurna DPR kepada pemerintah TIDAK MENJADI PRIORITAS program kerja pemerintahan SBY-Budiono.

Di sisi lain, laju neoliberalisme juga menghantam keluarga korban yang sudah dimiskinkan karena peristiwa pelanggaran HAM yang menimpa diri atau keluarganya. Kondisi ini semakin diperparah oleh kebijakan negara yang membutakan diri terhadap hak reparasi atau pemulihan korban. Prosedur hukum dan perundang-undangan yang bermuara pada keengganan negara memenuhi tanggungjawab terhadap korban adalah bukti nyata sikap anti keadilan dan anti korban dari pemerintahan SBY-Budiono.

Menyimak dan mendalami keseluruhan paparan tersebut diatas, forum Kongres III IKOHI menghasilkan resolusi-resolusi yang merupakan kesatuan sikap dan kebulatan tekad bersama keluarga korban pelanggaran HAM dan pegiat HAM dari seluruh Indonesia. Resolusi-resolusi tersebut adalah:

1. Menuntut Pemerintahan SBY – Budiono untuk segera mengambil tindakan konkrit dalam memerangi impunitas dan menegakan keadilan bagi korban pelanggaran HAM. Bentuk tindakan konkrit tersebut adalah:
a. Menindaklanjuti dengan segera rekomendasi hasil rapat Paripurna DPR-RI tanggal 28 Oktober 2009 dengan menekankan pada pencarian dan pengembalian 13 orang aktivis yang masih hilang.
b. Memerintahkan seluruh jajarannya, terutama Jaksa Agung, untuk segera menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia.
c. Melakukan upaya-upaya yang dibutuhkan untuk segera menyelenggarakan pengungkapan kebenaran atas peristiwa pelanggaran HAM.

2. Segera melakukan upaya perbaikan hukum dan insitusi penegak hukum sebagai bukti komitmen pemerintah dalam perlindungan HAM dengan melaksanakan amandemen UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, menyusun UU Komisi Kebenaran yang berpihak pada korban. Disamping itu pemerintah harus segera melakukan ratifikasi Statuta Roma (ICC) dan Konvensi Perlindungan Setiap Orang terhadap Praktek Penghilangan Paksa.

3. Melakukan perbaikan terhadap seluruh perangkat hukum yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM seperti hak atas reparasi, hak atas rehabilitasi dan hak atas kompensasi.

Berbekal keyakinan bahwa keseluruhan cita-cita keadilan dan pemenuhan hak korban adalah suatu perjuangan yang membutuhkan pembangunan gerakan yang terkonsolidasi, maka kami mengajak kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya para pejuang hak-hak rakyat dan korban, untuk:

1. Bersama-sama berjuang untuk memperjuangkan keadilan bagi korban pelanggaran HAM sebagai agenda bersama gerakan mewujudkan keadilan dan kedaulatan rakyat sejati. Keadilan bagi korban adalah syarat mutlak bagi Indonesia untuk menjadi negara berdaulat, demokratis dan bermartabat.

2. Kepada para korban dimanapun berada, IKOHI menyerukan untuk:
• Membentuk paguyuban-paguyuban korban pelanggaran HAM atau cabang-cabang IKOHI di berbagai wilayah, sebagai wadah berkonsolidasi dan berkoordinasi untuk usaha-usaha mengungkapkan kebenaran, mengadili para pelaku dan merebut hak-hak pemulihan bagi korban.
• Agar melibatkan diri dengan gerakan HAM dan demokrasi yang bersimpati dan mendukung perjuangan penegakan HAM.
• Melakukan solidaritas di komunitasnya masing-masing atas perjuangan yang sedang dilakukan oleh para korban di Timor Leste dan negeri-negari lainnya.

Demikian resolusi ini kami buat sebagai komitmen dan ajakan untuk bergandeng tangan dalam mewujudkan keadilan dan demokrasi sejati bagi seluruh rakyat Indonesia.


Jakarta, 9 Desember 2009


IKOHI – Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia

0 Comments:

Post a Comment

<< Home


NAVIGATION
BUKU BARU!!!

Image and video hosting by TinyPic>

Kebenaran Akan Terus Hidup
Jakarta : Yappika dan IKOHI xx, 220 hlm : 15 x 22 cm
ISBN: Cetakan Pertama,
Agustus 2007
Editor : Wilson
Desain dan Tata letak :
Panel Barus
Diterbitkan Oleh :
Yappika dan IKOHI
Dicetak oleh :
Sentralisme Production
Foto : Koleksi Pribadi

Dipersilahkan mengutip isi buku dengan menyebutkan sumber.

Buku ini dijual dengan harga RP. 30,000,-. Untuk pembelian silahkan hubungi IKOHI via telp. (021) 315 7915 atau Email: kembalikan@yahoo.com


NEWEST POST



ARCHIVES


ABOUT



IKOHI was set up on September 17, 1998 by the parents and surfaced victims of disappearances. Since then, IKOHI was assisted by KONTRAS, until October 2002 when finally IKOHI carried out it first congress to complete its organizational structure. In the Congress, IKOHI decided its two priority of programs. They are (1) the empowerment of the social, economic, social and cultural potential of the members as well as mental and physical, and (2) the campaign for solving of the cases and preventing the cases from happening again. The solving of the cases means the reveal of the truth, the justice for the perpetrators, the reparation and rehabilitation of the victims and the guarantee that such gross violation of human right will never be repeated again in the future.

Address
Jl. Matraman Dalam II, No. 7, Jakarta 10320
Indonesia
Phone: 021-3100060
Fax: 021-3100060
Email: kembalikan@yahoo.com


NETWORK


COUNTERPARTS

Indonesian NGOs
State's Agencies
International Organizations

YOUR COMMENTS

Powered by TagBoard
Name

URL / Email

Comments [smilies]



engine: Blogger

image hosting: TinyPic








layout © 2006
IKOHI / content © 2006 IKOHI Indonesia

public licence: contents may be cited with acknowledgement of the owner

best view with IE6+ 1024x768 (scripts enabled)