<body bgcolor="#000000" text="#000000"><!-- --><div id="flagi" style="visibility:hidden; position:absolute;" onmouseover="showDrop()" onmouseout="hideDrop()"><div id="flagtop"></div><div id="top-filler"></div><div id="flagi-body">Notify Blogger about objectionable content.<br /><a href="http://help.blogger.com/bin/answer.py?answer=1200"> What does this mean? </a> </div></div><div id="b-navbar"><a href="http://www.blogger.com/" id="b-logo" title="Go to Blogger.com"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/logobar.gif" alt="Blogger" width="80" height="24" /></a><div id="b-sms" class="b-mobile"><a href="sms:?body=Hi%2C%20check%20out%20%5B%20Ikatan%20Keluarga%20Orang%20Hilang%20Indonesia%20%5D%20%3A%3A%20IKOHI%20Indonesia%20at%20ikohi.blogspot.com">Send As SMS</a></div><form id="b-search" name="b-search" action="http://search.blogger.com/"><div id="b-more"><a href="http://www.blogger.com/" id="b-getorpost"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/btn_getblog.gif" alt="Get your own blog" width="112" height="15" /></a><a id="flagButton" style="display:none;" href="javascript:toggleFlag();" onmouseover="showDrop()" onmouseout="hideDrop()"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/flag.gif" name="flag" alt="Flag Blog" width="55" height="15" /></a><a href="http://www.blogger.com/redirect/next_blog.pyra?navBar=true" id="b-next"><img src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/btn_nextblog.gif" alt="Next blog" width="72" height="15" /></a></div><div id="b-this"><input type="text" id="b-query" name="as_q" /><input type="hidden" name="ie" value="ISO-8859-1" /><input type="hidden" name="ui" value="blg" /><input type="hidden" name="bl_url" value="ikohi.blogspot.com" /><input type="image" src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/btn_search_this.gif" alt="Search This Blog" id="b-searchbtn" title="Search this blog with Google Blog Search" onclick="document.forms['b-search'].bl_url.value='ikohi.blogspot.com'" /><input type="image" src="http://www.blogger.com/img/navbar/4/btn_search_all.gif" alt="Search All Blogs" value="Search" id="b-searchallbtn" title="Search all blogs with Google Blog Search" onclick="document.forms['b-search'].bl_url.value=''" /><a href="javascript:BlogThis();" id="b-blogthis">BlogThis!</a></div></form></div><script type="text/javascript"><!-- var ID = 3565544;var HATE_INTERSTITIAL_COOKIE_NAME = 'dismissedInterstitial';var FLAG_COOKIE_NAME = 'flaggedBlog';var FLAG_BLOG_URL = 'http://www.blogger.com/flag-blog.g?nav=4&toFlag=' + ID;var UNFLAG_BLOG_URL = 'http://www.blogger.com/unflag-blog.g?nav=4&toFlag=' + ID;var FLAG_IMAGE_URL = 'http://www.blogger.com/img/navbar/4/flag.gif';var UNFLAG_IMAGE_URL = 'http://www.blogger.com/img/navbar/4/unflag.gif';var ncHasFlagged = false;var servletTarget = new Image(); function BlogThis() {Q='';x=document;y=window;if(x.selection) {Q=x.selection.createRange().text;} else if (y.getSelection) { Q=y.getSelection();} else if (x.getSelection) { Q=x.getSelection();}popw = y.open('http://www.blogger.com/blog_this.pyra?t=' + escape(Q) + '&u=' + escape(location.href) + '&n=' + escape(document.title),'bloggerForm','scrollbars=no,width=475,height=300,top=175,left=75,status=yes,resizable=yes');void(0);} function blogspotInit() {initFlag();} function hasFlagged() {return getCookie(FLAG_COOKIE_NAME) || ncHasFlagged;} function toggleFlag() {var date = new Date();var id = 3565544;if (hasFlagged()) {removeCookie(FLAG_COOKIE_NAME);servletTarget.src = UNFLAG_BLOG_URL + '&d=' + date.getTime();document.images['flag'].src = FLAG_IMAGE_URL;ncHasFlagged = false;} else { setBlogspotCookie(FLAG_COOKIE_NAME, 'true');servletTarget.src = FLAG_BLOG_URL + '&d=' + date.getTime();document.images['flag'].src = UNFLAG_IMAGE_URL;ncHasFlagged = true;}} function initFlag() {document.getElementById('flagButton').style.display = 'inline';if (hasFlagged()) {document.images['flag'].src = UNFLAG_IMAGE_URL;} else {document.images['flag'].src = FLAG_IMAGE_URL;}} function showDrop() {if (!hasFlagged()) {document.getElementById('flagi').style.visibility = 'visible';}} function hideDrop() {document.getElementById('flagi').style.visibility = 'hidden';} function setBlogspotCookie(name, val) {var expire = new Date((new Date()).getTime() + 5 * 24 * 60 * 60 * 1000);var path = '/';setCookie(name, val, null, expire, path, null);} Function removeCookie(name){var expire = new Date((new Date()).getTime() - 1000); setCookie(name,'',null,expire,'/',null);} --></script><script type="text/javascript"> blogspotInit();</script><div id="space-for-ie"></div>
IKOHI

Tuesday, November 23, 2010

Bagaimana memanfaatkan Pokja PBB untuk Penghilangan Paksa



Informasi Praktis: Penjelasan Singkat Mengenai Kelompok Kerja untuk Penghilangan Paksa (Working Group on Enforced or Involuntary Disappearances (WGEID))

Berikut ini adalah hal-hal yang bukan dimaksudkan dalam Program WGEID:
• Investigasi kasus-kasus individu secara langsung
• Mengadopsi standar ukuran perlindungan untuk mencegah adanya tindakan balas dendam terhadap para korban dan keluarganya serta pihak-pihak yang bersangkutan lainnya
• Mewujudkan pertanggungjawaban negara dan individu dalam kasus-kasus penghilangan paksa
• Pengadilan dan sanksi
• Melakukan pencarian korban
• Memenuhi hak-hak korban atau reparasi
• Sehubungan dengan dilakukannya penghilangan paksa oleh non-aparat negara (misalnya adalah para anggota kelompok-kelompok pemberontak)

WGEID yang mempunyai kantor pusat di Geneva (Switzerland) terdiri dari lima orang ahli yang bekerja secara independen. WGEID terdiri dari 3 sesi reguler selama satu tahun.

APAKAH YANG DIMAKSUD DENGAN PROSEDUR UNGWEID?

Permohonan Kondisi Darurat: WGEID mengirimkan secara langsung (dalam 1 atau 2 hari setelah adanya surat keterangan resmi) kepada Kementrian Luar Negeri di negara yang bersangkutan, selanjutnya diteruskan ke Kantor Perwakilan PBB di Jenewa, kasus-kasus yang terjadi dalam 3 bulan sebelum surat keterangan resmi atas laporan. Untuk kasus-kasus yang terjadi sebelum 3 bulan yang dimaksudkan (kasus standar), Kelompok Kerja berwenang untuk mengirimkannya kepada pemerintah yang bersangkutan, mengajukan permohonan untuk dilakukan investigasi dan melaporkan hasilnya.

Tuduhan Umum (General Allegation): Tuduhan Umum disusun oleh keluarga para korban penghilangan paksa dan LSM sehubungan dengan hambatan-hambatan yang ada dalam mengimplementasikan Deklarasi 1992. Beberapa Tuduhan Umum tersebut selanjutkan dikirimkan kepada pemerintah sebagai pemegang tanggungjawab dan diharapakan pemerintah dapat memberikan tanggung jawabnya.

Intervensi Langsung dalam hal Balas Dendam: WGEID mengirimkan kepada pemerintah sehubungan dengan informasi adanya kasus-kasus intimidasi, penganiayaan atau balas dendam terhadap keluarga korban penghilangan paksa, para saksi dan keluarganya atau para anggota LSM yang berhubungan dengan permasalahan penghilangan paksa, memanggil pemerintah agar mengambil tindakan dalam melindungi semua hak dasar semua orang yang bersangkutan tersebut.

Kunjungan Negara: Berdasarkan persetujuan sebelumnya oleh pemerintah yang berwenang, WGEID dapat mengunjungi negara untuk mengetahui kondisi kasusu penghilangan paksa secara menyeluruh. Selanjutnya dibuat laporan kunjungan negara tersebut.
Laporan Tahunan: WGEID membuat laporan tahunan kepada Konsul HAM mengenai kegiatan-kegiatannya, dalam laporannya juga dimasukkan tentang komunikasi yang telah dilaksanakan dengan pihak pemerintah dan LSM-LSM, misi-misi mereka, kausus-kasus penghilangan paksa yang terjadi selama setahun, serta sejauh mana implementasi Deklarasi 1992 telah dilaksanakan. Semua prosedur yang dilaksanakan dalam WGEID tidak dikenai biaya apapun.

MENGAPA SEBUAH KASUS HARUS DISAMPAIKAN WGEID?

WGEID menerima kasus-kasus dari negara manapun yang disebutkan. Selanjutnya, tidak mungkin untuk menyisakan pemulihan domestik sebelum melaporkan kasus kepada kelompok. Akhirnya, tekanan internasional mungkin merupakan faktor kunci dalam menyelesaikan kasus penghilangan paksa atau tindakan balas dendam yang mungkin diterima oleh para korban dan keluarganya serta pihak-pihak lainnya yang bekerja aktif dalam membantu para korban tersebut.

APAKAH ADA RESIKO BAHAYA KETIKA MELAPORKAN KASUS KEPADA WGEID?


Ketika melaporkan sebuah kasus kepada WGEID, hal pertama yang bisa dipertanyakan adalah tentang kerahasiaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan tingkat perlindungan dan kaitannya dengan kemungkinan adanya tindakan balas dendam, salah satunya dengan mengirimkan surat intervensi langsung kepada WGEID (ini bukan hanya sekedar “jaket pelampung” tapi ini lebih pada tindakan pencegahan terhadap tindakan kekerasan)

DAPATKAH SEORANG INDIVIDU MELAPORKAN KASUS KEPADA WGEID SECARA PRIBADI ATAU MEREKA HARUS DIDAMPINGI SEORANG PEMANDU?

Kasus-kasus penghilangan paksa dapat dilaporkan kepada WGEID oleh para keluarga korban penghilangan paksa sendiri atau dengan bantuan organisasi-organisasi yang mempunyai perhatian terhadap kasus-kasus penghilangan paksa (diutamakan adalah anggota keluarga korban). Siapapun yang berhubungan dengan kasus tersebut dalam Kelompok dapat menjalin komunikasi dan memberikan informasi secara langsung dalam memberikan informasi dan klarifikasi lebih jauh.

APAKAH YANG BISA DILAKUKAN OLEH LSM KEPADA WGEID?


Pertama, LSM dapat memberikan informasi tentang keberadaan dan fungsi WGEID dan juga membangun kesadaran akan pentingnya adanya WGEID. Selanjutnya, LSM dapat memandu para keluarga korban penghilangan paksa dalam hal pelaporan kasus kepada WGEID atau dalam hal pengiriman surat intervensi secara langsung. Mereka juga bisa menunjukkan laporan Pernyataan Tanpa Bukti (allegation) dan membantu para keluarga korban selama kegiatan kunjungan negara yang dilakukan oleh WGEID dan juga mengorganisir pertemuan dengan WGEID.

APAKAH SULIT DALAM BERKOMUNIKASI DENGAN WGEID?

Informasi yang dikirimkan kepada WGEID disampaikan secara tertulis (sebainnya menggunakan faximile atau email). Informasi tersebut dapat ditulis dalam bahasa Inggris, Spanyol, atau Prancis. Selanjutnya silahkan dikirimkan ke alamat berikut:

The Working Group on Enforced or Involuntary Disappearances of the Commission on Human Rights OHCHR-UNOG
1211 Geneva 10
Switzerland
Fax No. 0041 22 917.9006
E-mail: wgeid@ohchr.org


Laporan kasus penghilangan paksa harus menyatakan:
• Nama lengkap korban
• Hari, tanggal, bulan, dan tahun terjadinya peristiwa penghilangan paksa
• Tempat terjadinya peristiwa penghilangan paksa
• Siapakah yang dianggap bertanggung jawab atas peristiwa tersebut
• Dan informasi lainnya yang berkaitan dengan peristiwa tersebut

Sebagian besar kasus dibahas pada sesi selanjutnya mengikuti surat keterangan laporan, jika diterima pada waktu tertentu sebelum sesi (paling tidak satu bulan sebelumnya).
Kasus akan disimpan dalam sebuah file di WGEID sampai kasus tersebut diklarifikasi (dalam hal ini mungkin saja memerlukan waktu sampai beberapa tahun).

0 Comments:

Post a Comment

<< Home


NAVIGATION
BUKU BARU!!!

Image and video hosting by TinyPic>

Kebenaran Akan Terus Hidup
Jakarta : Yappika dan IKOHI xx, 220 hlm : 15 x 22 cm
ISBN: Cetakan Pertama,
Agustus 2007
Editor : Wilson
Desain dan Tata letak :
Panel Barus
Diterbitkan Oleh :
Yappika dan IKOHI
Dicetak oleh :
Sentralisme Production
Foto : Koleksi Pribadi

Dipersilahkan mengutip isi buku dengan menyebutkan sumber.

Buku ini dijual dengan harga RP. 30,000,-. Untuk pembelian silahkan hubungi IKOHI via telp. (021) 315 7915 atau Email: kembalikan@yahoo.com


NEWEST POST



ARCHIVES


ABOUT



IKOHI was set up on September 17, 1998 by the parents and surfaced victims of disappearances. Since then, IKOHI was assisted by KONTRAS, until October 2002 when finally IKOHI carried out it first congress to complete its organizational structure. In the Congress, IKOHI decided its two priority of programs. They are (1) the empowerment of the social, economic, social and cultural potential of the members as well as mental and physical, and (2) the campaign for solving of the cases and preventing the cases from happening again. The solving of the cases means the reveal of the truth, the justice for the perpetrators, the reparation and rehabilitation of the victims and the guarantee that such gross violation of human right will never be repeated again in the future.

Address
Jl. Matraman Dalam II, No. 7, Jakarta 10320
Indonesia
Phone: 021-3100060
Fax: 021-3100060
Email: kembalikan@yahoo.com


NETWORK


COUNTERPARTS

Indonesian NGOs
State's Agencies
International Organizations

YOUR COMMENTS

Powered by TagBoard
Name

URL / Email

Comments [smilies]



engine: Blogger

image hosting: TinyPic








layout © 2006
IKOHI / content © 2006 IKOHI Indonesia

public licence: contents may be cited with acknowledgement of the owner

best view with IE6+ 1024x768 (scripts enabled)